TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Fariz Rustam Munaf (56) segera bergerak cepat setelah musisi itu ditangkap oleh pihak kepolisian pada 6 Januari 2015. Istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini langsung menunjuk kuasa hukum demi membela pria yang dicintainya tersebut.
Menurut Syafri Noer, SH. MSi, kuasa hukum Fariz RM, pihaknya menginginkan agar sang klien dapat menjalani program rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Pastinya berdasarkan ketentuan yang ada, Pak Fariz dapat direhabilitasi. Pasti kita minta direhab," ujar Syafri Noer, SH. MSi, kuasa hukum Fariz RM, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2014).
Saat disinggung mengenai kemungkinan permohonan tersebut ditolak, Syafri cukup percaya diri hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya kasus narkoba yang dialami Fariz RM kali ini adalah untuk yang kedua kalinya.
"Justru karena dua kali ini membuktikan harus direhabilitasi agar yang bersangkutan bisa segera membaik," ungkapnya.
Sekadar informasi, pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB, Fariz RM ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Dari pemeriksaan urine, Fariz dinyatakan positif heroin, sabu, dan ganja. Sejumlah barang bukti pun diamankan seperti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika jenis ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil, serta korek api.
Sebelumnya Fariz RM juga pernah tersandung kasus narkoba, tepatnya pada 28 Oktober 2007. Fariz ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Setelah melalui tes urine, Fariz dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan terancam UU Narkotika dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
Fariz akhirnya divonis 8 bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Source : http://www.tribunnews.com/seleb/2015/01/07/kuasa-hukum-yakin-permintaan-fariz-rm-direhabilitasi-bakal-dikabulkan